SUKABUMI - Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana, Dalam Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., dan Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu serta Kbo Reskrim Iptu Ruskan., Rabu (3/7/2024).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024, setelah penemuan jasad korban di Jalan Pasir Sirem, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, kronologis kejadian mengungkapkan bahwa korban, seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun, telah menjadi korban pembunuhan yang direncanakan.
Menurut Kapolres Sukabumi, pelaku identifikasi sebagai WS, seorang buruh asal Purwokerto, dan NAA, seorang ibu rumah tangga dari Cianjur. Mereka berdua bersama korban telah merencanakan aksi kriminal ini sejak pertemuan pertama di Pegadaian Cianjur.
Setelah meminjam uang dari korban dan mengantarnya menagih utang di Leles, Cianjur, mereka kemudian membawa korban ke Sukabumi dengan dalih akan menggadaikan sertifikat.
Namun, di perjalanan menuju Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gegerbitung, mereka melakukan aksi keji. WS mengurung korban dari belakang dan menyandarkan tubuhnya, sementara NAA dengan cepat menyerang korban dengan kain lap hingga korban tidak berdaya. Setelah yakin korban telah meninggal, mereka merampas barang-barang berharga milik korban, mencuci darah di mobil mereka, dan membuang jasad korban di pinggir jalan.
"Kami menemukan bukti yang kuat dan mengarah pada keterlibatan WS dan NAA dalam aksi pembunuhan ini, " kata Kapolres Sukabumi dalam konferensi persnya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup."