Bhabinkamtibmas Desa Bojong, Bripka Gonti Manik, melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) berupa penyerahan sertifikat tanah gratis kepada warga. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Bojong, yang terletak di Kampung Jajaway 003/001, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan hasil pengajuan sebanyak 280 sertifikat tanah kering dan 100 sertifikat sawah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Penyerahan sertifikat dilaksanakan kepada masing-masing pemilik tanah sah dengan syarat yang jelas, yaitu:
- Pemilik tanah yang tertera pada sertifikat harus hadir.
- Membawa identitas diri dan kartu keluarga yang sah.
- Menyerahkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah dibayar pajaknya.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Gonti Manik juga memberikan himbauan kepada masyarakat, di antaranya:
- Meminta warga Desa Bojong untuk melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 dengan damai.
- Mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kelompok yang berpotensi merugikan, seperti geng motor.
- Mengingatkan warga untuk tidak menggunakan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah.
- Mengajak masyarakat dan keluarganya untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketentraman.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap aman dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Bojong serta meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan di lingkungan sekitar.